Home Opini Menggugat Etika Negara di Tengah Derita Warga

Menggugat Etika Negara di Tengah Derita Warga

501
0
SHARE
Menggugat Etika Negara di Tengah Derita Warga

Oleh: Mugi Muryadi *)

Bencana alam dianggap sebagai ujian terbesar bagi kapasitas sebuah negara dalam melindungi warganya. Ketika rumah runtuh, mata pencaharian hilang, dan rasa aman tergoncang, negara tidak lagi cukup hadir secara simbolik, tetapi kehadiran nyata dengan aksi bermartabat menjadi mutlak. Namun yang sering terjadi justru paradoks, kekuasaan yang harusnya menghadirkan solusi malah memperpanjang luka sosial. Kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan bencana di Kabupaten Samosir menggambarkan betapa rapuhnya tata kelola publik ketika akuntabilitas dikalahkan oleh pertimbangan kekuasaan.

Secara ideal, bencana adalah situasi ketika negara menunjukkan etika publiknya secara paling intensif. Menurut Amartya Sen dalam  Development as Freedom (1999) keberhasilan sebuah pemerintahan diukur oleh kemampuannya dalam memperluas kebebasan dan martabat manusia, terutama dalam situasi genting seperti bencana. Ketika negara gagal menempatkan kemanusiaan sebagai pusat kebijakan, maka state capacity—kapasitas negara untuk merespons kebutuhan warga—akan kehilangan legitimasi moralnya.

Kasus Samosir bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan hubungan yang timpang antara negara dan warga. Bantuan bernilai miliaran rupiah yang seharusnya memulihkan kehidupan penyintas justru berpotensi dimonopoli oleh segelintir elit birokrasi. Dalam konteks ini, kekuasaan berhenti menjadi alat pelayanan publik dan berubah menjadi sumber eksploitasi. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung dalam kondisi paling rentan, bukan malah menjadi pelaku eksploitasi.

Struktur Kekuasaan yang Rentan pada Penyimpangan

Penetapan pejabat dinas sosial setempat sebagai tersangka membuka tabir tentang bagaimana struktur birokrasi dapat terdistorsi ketika pengawasan publik lemah. Dana yang dialokasikan untuk pemulihan pascabencana diduga dialihkan melalui mekanisme yang menyimpang dari tujuan awal. Dalam konteks pemerintahan yang kompleks, struktur distribusi bantuan sering kali melibatkan banyak lembaga dan aktor, sehingga ruang translasi kebijakan menjadi rawan manipulasi.

Robert Klitgaard dalam Controlling Corruption (1988) menjelaskan bahwa korupsi akan tumbuh subur ketika kombinasi antara monopoli kekuasaan, diskresi yang tinggi, dan akuntabilitas yang rendah terjadi bersamaan. Rumus sederhananya: Korupsi = Monopoli + Diskresi − Akuntabilitas. Ketika mayoritas pengambilan keputusan berjalan tanpa kontrol efektif dari pemangku kepentingan lain termasuk publik dan media, kekuasaan rentan berubah menjadi alat kepentingan pribadi.

Di masa darurat, mekanisme kontrol internal sering dilonggarkan atas nama percepatan. Namun tanpa prosedur yang kuat, pelonggaran berubah menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi dan maladministrasi. Negara yang seharusnya menjamin transparansi bukannya menjadi medan pembelajaran, namun justru memperlihatkan betapa prosedur darurat bisa disalahgunakan untuk menyembunyikan pelanggaran.

Secara teoretis, bantuan bencana bukan sekadar distribusi barang dan jasa. Ia merupakan pengakuan negara atas hak warga untuk hidup layak setelah masa krisis. Menurut Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR), bantuan bencana merupakan bagian dari kewajiban positif negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, khususnya hak atas kehidupan, kesehatan, dan standar hidup yang layak (OHCHR, Human Rights and Natural Disasters, 2011). Ketika bantuan diselewengkan, yang hilang bukan hanya nilai materi, tetapi hak fundamental untuk pulih secara bermartabat.

Ketika negara gagal memastikan bantuan sampai kepada penyintas, secara etis negara gagal memenuhi kewajiban positifnya terhadap warga. Dalam konteks hak asasi manusia, kegagalan ini mengindikasikan bahwa negara tidak berhasil memposisikan warga sebagai pusat kebijakan. Sebaliknya, warga menjadi objek pasif dari kebijakan yang dikendalikan oleh aktor birokrasi tanpa akuntabilitas.

Korupsi dalam Situasi Darurat: Kejahatan terhadap Martabat

Korupsi dalam konteks bencana tidak bisa dilihat semata sebagai kejahatan administratif atau finansial. Ia adalah tragedi kemanusiaan. Dalam banyak kasus, korupsi dana bantuan bencana menciptakan “korban berlapis”, warga pertama-tama menjadi korban bencana alam, lalu kembali menjadi korban akibat penyimpangan bantuan yang merampas hak-hak dasar mereka.

Sikap etis pejabat publik diuji ketika mereka dihadapkan pada kebutuhan paling mendesak warga. Namun ketika struktur kekuasaan mendukung praktik tidak etis, pejabat publik cenderung mengutamakan logika keuntungan dibanding tanggung jawab moral. Hal ini sejalan dengan argumen Max Weber tentang birokrasi: ketika tindakan birokratis tidak lagi dibatasi oleh norma moral, rasionalitas formal mengambil alih, dan tindakan menjadi mekanis serta terputus dari konteks kemanusiaan (Economy and Society, 1978).

Tanpa transparansi dan akuntabilitas yang kuat, kekuasaan cenderung berubah menjadi ruang abu-abu. Negara yang bertanggung jawab harus membangun struktur yang memungkinkan masyarakat untuk melihat, menilai, dan mengoreksi setiap tahap penyaluran bantuan. Transaksi yang terbuka, data real-time, dan laporan publik adalah langkah awal dalam mekanisme ini.

Peran masyarakat sipil, media, dan kelompok advokasi menjadi penting dalam menguatkan pengawasan publik. Partisipasi warga tidak hanya memperkaya demokrasi, tetapi juga menjadi tameng paling efektif dalam mengantisipasi praktik penyimpangan. Ketika warga memiliki akses dan kemampuan untuk memverifikasi bantuan, ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan akan semakin menyempit.

Peran Sanksi dan Reformasi Struktural

Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi merupakan kebutuhan, tetapi tidak cukup. Hukuman terhadap individu tanpa perubahan pada struktur akan menghasilkan pola yang sama dengan wajah berbeda di kemudian hari. Reformasi struktural mutlak diperlukan. Ini mencakup penyederhanaan prosedur, sistem pelaporan yang transparan, insentif bagi pelapor, serta pemantauan independen yang terintegrasi dalam setiap fase kebijakan.

Lebih jauh, desain kebijakan harus memperkuat keterlibatan masyarakat terdampak sebagai subjek, bukan objek. Mereka memiliki pemahaman kontekstual tentang kebutuhan dan prioritas. Ketika suara mereka didengar, kebijakan menjadi lebih responsif dan legitim terhadap realitas yang sesungguhnya.

Negara yang beradab adalah negara yang menempatkan martabat warga sebagai pusat kebijakan. Bencana tidak boleh menjadi alasan untuk melonggarkan etika, tetapi harus memicu pengerahan nilai-nilai kemanusiaan secara maksimal. Ketika prinsip kemanusiaan benar-benar dijadikan orientasi utama, transparansi dan akuntabilitas tidak lagi dipandang sebagai beban administratif, melainkan sebagai prasyarat moral.

Korupsi dana bencana adalah cermin dari sejauh mana negara menghargai martabat manusia. Selama bantuan masih diperlakukan sebagai objek kekuasaan semata, luka kemanusiaan akan terus berulang. Sebaliknya, ketika kemanusiaan menjadi pusat kebijakan, bencana tidak lagi menjadi pintu masuk bagi pengkhianatan terhadap warga, melainkan momentum bagi negara untuk menunjukkan keberpihakannya kepada mereka yang paling rentan.

*) Penulis adalah pegiat literasi, pemerhati sosial, lingkungan, dan pendidikan. Penulis buku fiksi dan nonfiksi.