Home Polkam Penyerahan Berkas SKT Partai Gerakan Rakyat DPW Jateng

Penyerahan Berkas SKT Partai Gerakan Rakyat DPW Jateng

238
0
SHARE
Penyerahan Berkas SKT Partai Gerakan Rakyat DPW Jateng

Keterangan Gambar : Gerakan Rakyat – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Jawa Tengah (Jateng) secara resmi menyerahkan berkas persyaratan administrasi partai tingkat wilayah (DPW), daerah (DPD), hingga cabang (DPC) kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat di Kantor Sekretariat DPP Gerakan Rakyat, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026). (sumber foto : ist/pp)

JAKARTA -Parahyangan Post  - Gerakan Rakyat – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Rakyat Jawa Tengah (Jateng) secara resmi menyerahkan berkas persyaratan administrasi partai tingkat wilayah (DPW), daerah (DPD), hingga cabang (DPC) kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat di Kantor Sekretariat DPP Gerakan Rakyat, Ampera, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Penyerahan berkas dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Wilayah (Sekwil), Lalang Praditya kepada Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Abi Niagara didampingi Koordinator Wilayah (Korwil) Jateng, Suhadi. Momentum tersebut menandai lengkapnya berkas legalitas partai politik dari seluruh provinsi di Pulau Jawa, setelah Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Lalang menjelaskan bahwa pemenuhan syarat administrasi untuk wilayah Jawa Tengah telah memenuhi target minimal kepengurusan dengan 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen tingkat kecamatan. Dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, DPW Jateng berhasil melengkapi dokumen untuk 27 DPD dan 221 DPC.

“Untuk DPD kami telah memenuhi target minimal 75 persen DPD dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Maka 75 persennya adalah 27 kabupaten/kota. Terima kasih, dalam forum ini saya sampaikan kepada seluruh ketua DPD dan pengurus yang berjibaku selama kurang lebih 3 bulan ini untuk melengkapi data-data DPD dan DPC-nya,” ujar Lalang.

Sebagai provinsi dengan jumlah kabupaten/kota terbanyak kedua di Indonesia, proses pengumpulan data di Jawa Tengah memakan waktu sekitar tiga bulan, dimulai sejak Februari hingga Maret. Lalang mengakui adanya kendala teknis di tingkat kecamatan, khususnya terkait pengurusan surat domisili.

“DPC seringkali berkait dengan salah satu prasyarat surat domsili, nah ini yang seringkali di wilayah kecamatan masih perlu banyak pendekatan terhadap aparat setempat karena partai kita juga partai baru. Nah ini yang juga kemarin sempat kendala, surat domisi agak terlambat dalam proses pengumpulannya,” jelasnya. - (rd/pp)